Jakarta, Aktual.com — Tim Kejaksaan Agung bertindak diluar kontrol dengan kembali menyita barang dari kantor PT Victoria Securities Indonesia di Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, tanpa adanya surat penetapan dari pengadilan.

Seharusnya, berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung selaku tergugat mengembalikan dokumen kepada PT VSI.

“Jaksa Adityawarman mengatakan mendapat perintah dari pimpinan untuk kembali menyita. Ini yang di bawa surat dari pimpinan kejaksaan bukan dari pengadilan kan aneh,” ujar pengacara PT VSI Peter Kurniawan di Panin Tower, Jakarta Pusat, Jumat (9/10) malam.

Menurutnya, tindakan anak buah Jaksa Agung dari partai Nasdem itu sangat arogan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh aparat penegak hukum. “Jaksa semena-mena. Ini namanya penyalahgunaan kewenangan,” kata Peter.

Sebelumnya majelis yang dipimpin hakim tunggal Achmad Rifai mengabulkan gugatan PT VSI terhadap Kejagung di PN Jaksel. Menurut majelis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di kantor PT VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, tidak sah.

Hakim juga meminta agar Kejagung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.

Kejagung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu