Medan, Aktual.com — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggerebek kampung kubur, Jalan Zainul Arifin Medan, mengamankan lima orang tersangka dan menyita barang bukti narkoba berupa 500 butir pil ekstasi, serta sabu-sabu.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan, Minggu (20/12), mengatakan penggerebekan di lokasi kampung kubur itu, dilaksanakan bersama dengan personel Kodim 0201/BS.
Penggerebekan kembali dilakukan, menurut dia, untuk menekan pemakai dan peredaran narkoba.
“Saat ini, para tersangka narkoba tersebut masih diperiksa penyidik Polresta Medan,” ujar mantan Kapolres Madina tersebut.
Informasi jurnalis diperoleh di kepolisian menyebutkan, para tersangka yang diamankan, yakni berinisial ‘RMW’ (49) dan ‘AFT’ (22), dan menyita barang bukti 50 gram sabu-sabu dan dua unit timbangan elektrik.
Kemudian, tersangka ‘RMD’ (26) warga Sei Wampu, Medan Baru dan ‘IYN’ (24) penduduk Jalan Gajah Mada juga diamankan petugas.
Dari kedua tersangka itu disita barang bukti 500 butir pil ekstasi dan 15 gram sabu-sabu.
Polisi juga menemukan barang bukti tak bertuan, yakni 10 alat hisap (bong), 10 buah mancis, puluhan klip plastik tempat sabu-sabu dan puluhan pipa kaca.
Aparat berwajib juga menangkap HMD (65) dengan barang bukti 100 butir pil inex warna kuning dan 100 butir warna pink.
Artikel ini ditulis oleh: