Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara TransJakarta yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono. Saat ini, penyidik gedung bundar telah menyita aset Udar senilai 800 juta rupiah dan masih terus menelusuri aset-aset lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Andhi Nirwanto mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menelusuri aset-aset milik eks anak buah Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Sedangkan untuk kasus pencucian uang yang diduga hasil dari korupsi TransJakarta, Andhi mengatakan, sedang dalam proses penyidikan.
“Masih dalam proses penyidikan, barang buktinya sudah ada yang disita 800 juta rupiah lebih, aset lainnya sedang ditelusuri semuanya,” kata Andhi usai shalat Jumat di Kejagung, Kamis (31/10).
Sementara, menurut Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Jampidsus, Suyadi, terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Udar, pihaknya masih melakukan penelusuran aset.
“Sementara kita masih terus lakukan penelusuran aset, mana yang layak dan tidak. Kita lakukan pilah-pilah,” imbuhnya.
Ketika disinggung tentang proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik terhadap kantor rekanan bus TransJakarta, PT Korindo, dan kediaman salah satu tersangka berinisial CCK, Suyadi mengakui, bahwa penyidik mendatangi  ke sejumlah tempat.
“Iya tadi tim penyidik ke sejumlah tempat. Kita lihat hasilnya, dia tersangka kasus Trans Jakata, rekanannya. Dari sana apa ada bukti atau dokumen untuk memperkuat penuntasan kasus ini,” papar Suyadi.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Udar. Menurut Kepala Sub Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Sarjono Turin, pihaknya sedang menunggu hasil dari PPATK.
“Karena itu terkait transaksi antar bank. Yang buka rekening itu PPATK. Kalau data lengkap, nanti kita kerja sama dengan PPATK,” ujar Turin.
Korps Adhiyaksa itu sendiri telah melakukan penyitaan aset yang dimiliki Udar. Salah satu aset yang telah disita yaitu kondotel yang berada di Bali. “Sudah (disita) aset yang di Bali, yaitu kondotel. Perolehannya sekitar tahun 2013. Ini terkait dengan kasus Trans Jakarta,” kata Turin.
Udar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013.Dalam pengembangan, Udar juga menjadi tersangka dalam kasus serupa pada tahun anggaran 2012, dengan nilai anggaran Rp150 miliar.

()

(Nebby)