1 dari 7
Siti Aisyah saat melakukan konferensi pers usai mendarat di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan nolle prosequi (penghentian penuntutan) dalam kasus Siti Aisyah sehingga dibebaskan dari tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam. AKTUAL/Tino Oktaviano
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mendampingi Siti Aisyah saat melakukan konferensi pers usai mendarat di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan nolle prosequi (penghentian penuntutan) dalam kasus Siti Aisyah sehingga dibebaskan dari tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam. AKTUAL/Tino Oktaviano
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mendampingi Siti Aisyah saat melakukan konferensi pers usai mendarat di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan nolle prosequi (penghentian penuntutan) dalam kasus Siti Aisyah sehingga dibebaskan dari tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam. AKTUAL/Tino Oktaviano
Siti Aisyah saat melakukan konferensi pers usai mendarat di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan nolle prosequi (penghentian penuntutan) dalam kasus Siti Aisyah sehingga dibebaskan dari tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam. AKTUAL/Tino Oktaviano
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mendampingi Siti Aisyah saat melakukan konferensi pers usai mendarat di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan nolle prosequi (penghentian penuntutan) dalam kasus Siti Aisyah sehingga dibebaskan dari tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam. AKTUAL/Tino Oktaviano
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mendampingi Siti Aisyah saat melakukan konferensi pers usai mendarat di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan nolle prosequi (penghentian penuntutan) dalam kasus Siti Aisyah sehingga dibebaskan dari tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam. AKTUAL/Tino Oktaviano
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mendampingi Siti Aisyah saat melakukan konferensi pers usai mendarat di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan nolle prosequi (penghentian penuntutan) dalam kasus Siti Aisyah sehingga dibebaskan dari tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam. AKTUAL/Tino Oktaviano
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















