Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari mengaku tidak memiliki peranan dalam proses tender proyek alat kesehatan di Kementerian Kesehatan yang dilakukan pada 2006 silam.
Dia memastikan kalau proses tender proyek alkes itu tidak dilakukan dengan sistem penunjukan langsung.
“Oh bukan, bukan penunjukkan langsung. Saya gak ada urusan dengan itu (proses tender),” ucap Siti usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (1/11).
Siti kali ini tak hanya berdalih soal proses tender. Dia pun mengaku tidak pernah menerima sesuatu dari pihak perusahaan yang menggarap proyek tersebut.
“Tidak, tidak, tidak ada (fee),” kilahnya.
Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ia diduga menerima ‘fee’ sebesar Rp1,2 miliar dari perusahaan pemenang tender alkes 2006, lantaran telah mengarahkan panitia tender supaya memenangkan perusahaan yang dimaksud. Perusahaannya ialah PT Rajawali Nusindo.
Keterlibatan Siti mulai terungkap saat perisdangan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar. Peranannya menguat setelah Ratna diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dimana dalam putusan Ratna, Siti disebut mengararahkan panitia lelang untuk memenangkan PT Rajawali Nusindo.
Menarikanya, dalam perkembangan sidang Ratna ada perusahaan lain yang menjadi subkontraktor PT Rajawali Nusindo. Perusahaan yang dimaksud ialah PT Prasasti Mitra, perusahaan milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.
Dalam pelaksanaannya PT Prasasti Mitra malah kembali mengalihkan pengadaan alat kesehatan itu ke beberapa agen tunggal, yakni PT Fondaco Mitratama, PT Prasasti Mitra, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas dengan harga lebih murah.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby