Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang mengenakan rompi tahanan keluar dari gedung KPK usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10/2016). Menkes periode 2004-2009 itu ditahan KPK karena diduga korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari belum mau mengumbar keterlibatan Bambang Rudijanto Tanoe‎sudibjo alias Rudi Tanoe dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007.

Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, tetap mengklaim bahwa ia tidak menunjuk langsung PT Prasati Mitra sebagai perusahaan pelaksana pengadaan alkes terkait penanganan wabah flu burung.

“Nggak ada. Nggak ada penunjukan langsung,” kata Siti usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (9/11).

Siti berdalih, pihak KPK sendiri tidak mengarahkan penyidikannya kepada dugaan keterlibatan Rudi Tanoe, meskipun ada fakta persidangan bahwa terdapat pertemuan antara Siti dengan Rudi Tanoe.

Kata dia, untuk pemeriksaan hari ini saja, penyidik KPK memfokuskan diri terhadap perkara korupsi pengadaan alkes di RS Prof Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin Aceh Tenggara tahun anggaran 2005 yang telah menjerat mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Mulya A Hasjmy sebagai terpidana.

“Pemeriksaan hari ini terkait pengadaan tahun 2005. Soal Mulya Hasjmy,” katanya.

Untuk diketahui, PT Prasasti Mitra memang ikut dalam proyek pengadaan alkes tahun anggaran 2006-2007. Keikutsertaan perusahaan Rudi Tanoe dalam pengadaan tersebut diduga lantaran adanya ‘main mata’ dengan Siti selaku Menkes kala itu.

Pemenang tender pengadaan alkes tahun anggaran 2006 ialah PT Rajawali Nusondo. Namun, dalam persidangan pekara terkait proyek alkes ini, dengan terdakwa mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar, terungkap bahwasanya Siti mengararahkan panitia lelang untuk memenangkan PT Rajawali Nusindo.

Dalam persidangan tersebut terkuak pula kalau PT Rajawaki Nusindo mengalihkan pengadaan alkes tahun anggaran 2006 kepada PT Prasasti Mitra, yang selanjutnya dialihkan lagi oleh PT Prasari Mitra ke beberapa agen tunggal, yakni PT Fondaco Mitratama, PT Prasasti Mitra, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas dengan harga lebih murah.‎

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby