Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari optimistis hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya tersebut.
“Insya Allah kita harus tetap yakin optimistis, mudah-mudahan bisa dikabulkan,” kata Noor Ansyari, Kuasa Hukum Siti Fadilah Supari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Dalam sidang lanjutan pada Senin ini, baik pemohon maupun termohon (KPK) sama-sama menyerahkan kesimpulan praperadilan sebelum putusan akhir yang dijadwalkan pada Selasa (18/10) pukul 14.00 WIB.
Ia menyatakan inti kesimpulan yang diserahkan pihaknya mengenai formil hukum acara saja.
“Misalnya, terkait bukti permulaan telah kita sampaikan dalam kesimpulan tersebut sehingga kami berharap besok (Selasa, 18/10) bisa maksimal,” tuturnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Ahmad Rivai telah menjadwalkan putusan akhir sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada Selasa (18/10).
“Sidang putusan (praperadilan) besok (Selasa, 18/10) jam 14.00 WIB,” kata Ahmad Rivai di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siti Fadilah Supari memilii keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Traveller’s Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid