Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4). Raker tersebut membahas Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, RUU Prioritas dalam Prolegnas, Evaluasi kinerja dan serapan anggaran triwulan I Tahun 2016 dan Kementerian LHK dan Hasil Kunjungan kerja. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan pihaknya memberhentikan sementara proyek reklamasi teluk Jakarta karena adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Menteri Siti akan melaporkan hal itu ke Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli untuk kemudian melakukan investigasi indikasi pelanggaran reklamasi pantai utara Jakarta.

‎”Sore ini saya laporkan ke menko hasil rapat ini dan dari sisi izin lingkungan instrumen sudah jelas pasal 73 UU no 32 tahun 2009. Apabila ada indikasi persoalan yang serius maka perlu pendalaman investigasi terkait indikasi pencemaran, indikasi kerusakan lingkungan dan menimbulkan keresahan sosial masyarakat,” ujar Siti usai rapat dengan Komisi IV DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4).

Siti mengungkapkan, para petugas fungsional KLHK sudah melakukan identifikasi awal soal kelemahan pemenuhan persyaratan. Nantinya, pihak-pihak yang terkait yakni pengembang dan pemerintah provinsi akan diberikan sanksi administrasi. Namun, belum bisa dipastikan kapan dirinya mengeluarkan sanksi tersebut.

“Tergantung apa yang ditemukan di lapangan dan tergantung dari bagaimana pemrakarsa dan penyusun amdal menyelesaikan syarat,” katanya.

Siti menegaskan, jika indikasi pelanggaran sudah terbukti pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian reklamasi melalui Keputusan Menteri atau Kepmen. Entah pemberhentian sementara hingga memenuhi syarat, ataupun pemberhentian total tergantung penemuan tim investigasi KLHK.

“Kalau sudah selesai prosedurnya,” pungkas dia.

Siti juga menegaskan jika kepmen sudah dikeluarkan maka proyek tersebut otomatis tak bisa dilanjutkan. Sekalipun ada izin dari pemerintah provinsi.

“Kalau kepmen keluar izin lingkungan dicabut, sesuai UU, (Reklamasi) tidak bisa jalan,” tegas menteri asal Partai NasDem itu.

Artikel ini ditulis oleh: