Jakarta, aktual.com – Komisioner Bawaslu Afifuddin mengatakan bahwa sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tetap berjalan dan tidak perlu dihentikan setelah dinyatakan melanggar prosedur dalam melakukan input data.
Bawaslu, kata dia, hanya meminta KPU segera melakukan perbaikan sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku.
“Tidak (Perlu dihentikan), yang kami soal hanya input yang salah. Situngnya enggak masalah asal tidak ada salah input,” kata Afifuddin, di Jakarta, Jumat (17/5).
Sehingga, Bawaslu meminta perbaikan tata cara input. “Yang kami minta agar hasil input akurat,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu lainnya Rachmat Bagja mengatakan Situng harus segera diperbaiki.
“Jadi data yang harus masuk itu data yang sudah valid, bukan data yang bermasalah. Jadi teman-teman KPU harus berhati-hati,” sarannya.
Menurut dia, kalau dari sisi C1 tidak ada masalah. “Upload dokumen rekapitulasi itu tidak bermasalah. Tapi yang bermasalah adalah tabulasinya, entry atau input datanya saja.”
Jadi, katanya, ada permasalahan di tim yang meng-entry data. “Itu harus diperbaiki, hati-hati,” sebut dia.
Sementara terkait putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei yang memerintahkan KPU agar meminta lembaga survei untuk menarik semua hasil penghitungan cepatnya dari media apapun, Bawaslu memberikan waktu tiga hari.
“Tiga hari, wajib ditindaklanjuti,” sebut Rachmat.
Oleh karena itu, Rachmat menegaskan, seharusnya KPU membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas mengenai laporan survei, laporan pelaksanaan penghitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga hitung cepat.
Bawaslu juga meminta KPU menjabarkan lembaga quickcount yang tidak melampirkan laporan.
“Mana yang sudah. Metodologi-nya seperti apa. Jadi masyarakat bisa melihat sebagai bentuk pertanggungjawabn penghitungan cepat,” pungkasnya .
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin