Jakarta, Aktual.com – Guru Besar Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak serius menangani kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Pasalnya, hingga kini KPK baru menjerat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung. Tapi belum mentersangkakan pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, selaku obligor penerima BLBI.
“Kalau KPK sungguh-sungguh dan mau tuntas, maka tersangka harus semua orang yang terlibat, termasuk penerima BLBI, bukan hanya pejabat BPPN. Lagipula dana (BLBI yang sudah diberikan) tidak akan kembali,” papar Romli melalui akun twitter resminya @rajasundawiwaha, dikutip Selasa (1/5).
Bahkan kata dia, Agus Rahardjo Cs bisa mengambil keputusan lebih jauh dengan menetapkan pejabat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), juga sebagai tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid