Semarang, Aktual.com — Wali Kota Pekalongan HM Basyir Ahmad mengancam akan memperadilankan Menteri Dalam Negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara, bila belum menerbitkan Surat Keputusan resmi pengunduran diri dari jabatannya hingga 9 Agustus mendatang.
“Besuk tanggal 9 Agustus mendatang kita akan rundingkan dengan teman-teman. Ini pelajaran khusus pemerintahan,” ujar dia di ruang Amarta Sekertariat Daerah setempat, Senin (6/7).
Orang nomor satu di Kota Pekalongan itu tetap ngotot ingin berhenti menjabat sebagai Wali Kota Pekalongan per tanggal 6 Juli 2015. Pernyataan itu disampaikan pihaknya saat buka bersama dengan pejabat SKPD dan awak media.
Dia mengatakan setiap orang memiliki hak sebagai amanat dalam HAM. Bilamana batas waktu yang ditentukan sesuai aturan tidak diindahkan, maka akan melakukan proses hukum. “Semua orang tidak ada yang kebal hukum. Artinya kalau haknya orang, ya diberikanlah. Semuanya bisa di PTUN-kan,” ujar dia.
Dia pun memastikan mulai, Senin tak akan bertolak ke kantor Walkot lagi, dia pun mengaku telah menyerahkan tugasnya kepada Wakil Wali Kota Alf Arsland Junaedi. “SK bisa keluar diterima dengan senang hati, kalau SK mundur dan keluar besok dengan senang hati diterima. Sebulan lagi dengan senang hati, jika keluar pada 9 Agustus besok, ya alhamdulillah,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















