Pencabutan SK Menkumham Atas Kepengurusan Partai Golkar (Aktual/Ilst.Nelson)
Pencabutan SK Menkumham Atas Kepengurusan Partai Golkar (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono berharap adanya Munas baru untuk mengisi kekosongan kepengurusan.

Hal itu menanggapi pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas kepengurusan Partai Golkar hasil Munas IX Ancol.

“Atas pencabutan itu (SK Menkumham) apapun kebijakan partai yang dikeluarkan nanti tidak akan memiliki kekuatan hukum,” ujarnya, saat jumpa pers di kediamannya, Cipinang Cimpedak, Jakarta, Kamis (31/12).

Oleh karenanya, semua kubu, baik kubu Munas Bali dan Munas Ancol sama sekali tidak memiliki legitimasi hukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan.

“Untuk menyelesaikan konflik internal harus duduk bersama dengan menggelar munas memilih kepengurusan baru untuk memperoleh kembali legitimasi partai,” sergahnya.

“Tapi ini bukan berarti bubar, saya tegaskan sekali lagi Golkar tidak bubar. Yang ada adalah hilangnya legitimasi partai,” sambung Agung.

Perlu diketahui, pencabutan SK kepengurusan Golkar Munas Ancol dilakukan Menkumham Yasonna Laoly pada 30 Desember 2015. Langkah itu diambil setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 490K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015.

Artikel ini ditulis oleh: