Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengaku bahwa pihaknya membutuhkan payung hukum yang lebih kuat ketimbang Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM dalam membangun proyek pembangkit sebesar 35.000 Megawatt (MW) dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

“Jadi terus terang kami membutuhkan payung hukum yang lebih kuat dari sekedar SK Menteri,” kata Sofyan saat ditemui di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Kamis (8/1).

Menurutnya, SK Menteri ESDM yang mengatur soal tender atau lelang, masalah lahan dan harga listrik memang sudah cukup kuat namun payung hukum tersebut belum cukup kuat untuk PLN.

“SK-nya itu isinya pola dan cara tender, masalah lahan dan harga untuk IPP,” jelasnya.

Dikatakannya, PLN sendiri hanya memiliki kewajiban membangun 10.000 MW dari 35.000 MW yang direncanakan pemerintah. Sisanya, pemerintah bakal menggandeng swasta dalam membangun 25.000 MW atau Independent Power Producer (IPP).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka