Semarang, Aktual.com – Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang jadi dasar menggusur pemukiman warga Kampung Kebonharjo, Kota Semarang, dinilai cacat hukum.

Kuasa hukum warga Kampung Kebobharjo, Ganda Olivianus Sagala mengatakan SK Gubernur itu dijadikan dasar PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menggusur pemukiman warga yang dilewati jalur kereta menuju pelabuhan.

“Penerbitan SK tersebut melanggar sejumlah peraturan perundangan-undangan,” kata dia, saat membacakan tuntutan dalam sidang di PTUN Semarang, Kamis (1/9).

Peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar antara lain: administrasi pemerintahan, UU pokok agraria, serta peratuan mengenai pengadaan tanah. Juga tidak sejalan dengan program nasional tentang reaktivasi jalur KA menuju pelabuhan.

Seharusnya, ujar dia, KAI menghidupkan kembali jalur yang sudah ada. “Tetapi ternyata KAI justru membuat jalur baru yang justru mengenai lahan warga yang sudah bersertifikat,” kata dia.

Selain tidak memenuhi azas-zas pemerintahan yang baik, SK juga bertentangan dengan azas kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan serta proporsionalitas penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, penggugat memohon pengadian memutuskan agar SK gubernur tersebut dinyatakan tidak sah dan dicabut.

Gubernur Jawa Tengah yang dikuasakan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah diberi kesempatan sepekan untuk menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut. Diketahui, SK bernomor 550/64 tahun 2015 itu tentang pembentukan tim fasilitasi reaktivasi jalur kereta api Semarang Tawang ke Pelabuhan Tanjung Emas. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara