Ambon, Aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menyatakan SK pengaktifan mantan Wakil Bupati (Wabup) Pulau Morotai, Weni Paraisu belum diterbitkan.
“Kami sampai saat ini tetap menunggu keputusan Kemendagri mengenai pengaktifan Wabup Pulau Morotai Weni Paraisu,” kata Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Malut, Sarif Sabatun di Ternate, Minggu (10/4).
Wenny Paraisu dinyatakan bebas bersyarat sejak 14 Maret 2015 dalam kasus pengrusakan PT Morotai Marine Culture (MCC), sehingga Pemprov Malut mengusulkan ke Kemendagri agar yang bersangkutan diaktifkan kembali pada jabatannya sebagai Wakil Bupati Pulau Morotai.
Sedangkan, Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua telah menjadi terdakwa dan divonis hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar.
Saat ini roda pemerintahan di Pemkab Pulau Morotai masih dipimpin Pejabat Bupati Syukur Lila.
“Saat ini Mendagri yang berhak menentukan SK Weni Gubernur sudah mengusulkan ke Kemendagri, tetapi pemprov hanya sebatas menunggu,” ujarnya.
Menurut Sabatun, gubernur juga menyampaikan permintaan ke Kemendagri agar usul pengaktifan Weni Paraisu tidak perlu menunggu surat DPRD Kabupaten Pulau Morotai guna mempercepat prosesnya.
“Akan tetapi sampai sekarang belum ada jawaban. Tapi pastinya, jika SK dari Kemendagri sudah keluar maka otomatis Weni Paraisu langsung bisa menjalankan tugasnya kembali, bahkan memiliki kewenangan menjalankan tugas bupati karena Rusli Sibua tidak bisa diaktifkan lagi,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara