Jakarta, Aktual.co — Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya cacat hukum.
Oleh karenanya, Wakil Ketua Umum Persatuan Pembangunan (PPP) Epyardi Asda akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kata dia, Menkum dan HAM tidak mengacuhkan dan memperhatikan UU Partai Politik, utamanya tentang penyelesaian perselisihan di internal partai yang harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai. 
“Kita akan ajukan gugatan ke PTUN,” katanya.
Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoli telah menandatangani surat keputusan tentang pengesahan hasil Muktamar VIII PPP yang akhirnya ketua umumnya adalah Romahurmuziy atau Romi. (baca: DPR Ajukan Interpelasi Menkum HAM)
Surat Keputusan Menkumham itu ditandatangani oleh Yasona tertanggal 28 Oktober 2014, sehari sesudah dilantik menjadi menteri oleh Jokowi.
Laporan: Adi Adrian

Artikel ini ditulis oleh: