Jakarta, Aktual.co —Gugatan Jakarta Monitoring Network (JMN) atas Surat Keputusan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang memberi izin reklamasi untuk anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk, PT Muara Wisesa Samudera (MWS), sudah memasuki persidangan ketiga di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sidang ketiga gugatan atas SK Ahok No. 2238 Tahun 2014 yang digelar Selasa (28/4) menghadirkan pihak Tergugat Intervensi yakni PT MWS. “Dengan agenda jawaban dari pihak tergugat,” ujar Sekjen JMN Amir Hamzah SH, saat dihubungi Aktual.co usai sidang, Selasa (28/4).
Meski sidang tidak berlangsung lama akibat urusan surat kuasa yang belum lengkap, Amir menegaskan lewat gugatan ini JMN mencoba tunjukkan bahwa apa yang dilakukan Ahok dengan memberi izin reklamasi adalah salah. “Ahok kan pegangannya sama Keputusan Presiden No 52/1995. Padahal sudah diterbitkan Peraturan Presiden No 122/2012,” ujar dia.
Selain dianggap bermasalah di hirarki perundang-undangan, lanjut Amir, proyek reklamasi juga tidak dibangun untuk kepentingan umum, melainkan demi tujuan komersil saja. Untuk itu, kata dia, pihaknya juga akan meminta DPRD DKI untuk menunda dulu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI yang salah satunya memuat soal reklamasi.
Sidang gugatan yang didaftarkan JMN ke PTUN pada 23 Maret lalu itu, selanjutnya bakal digelar kembali 5 Mei, dengan agenda jawaban dari pihak JMN selaku penggugat.
Sebelumnya, sidang pertama gugatan digelar pada 7 April lalu. Saat itu, kuasa hukum pihak tergugat- Ahok- juga tidak hadir dengan alasan surat kuasa tidak lengkap. Sidang kedua digelar 14 April dengan agenda pembacaan pokok permohonan dan posita penetapan penundaan pelaksanaan SK Gubernur.
Amir mengatakan SK Reklamasi Ahok digugat lantaran dianggap telah melanggar prinsip norma hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dimana Ahok telah mengabaikan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.
Jelas Amir, dari konsesi yang diberikan kepada PT MWS, rencananya bakal dibangun pulau buatan seluas 165 Ha. Ironisnya, DKI hanya mendapat lima persen saja dari total lahan yang nantinya dibuat.
Artikel ini ditulis oleh:

















