Surabaya, Aktual.co — Perusahaan kapal laut mengalami kerugian pasca naiknya harga BBM yang sudah diumumkan pemerintah pada dua hari lalu.
Hal ini dikarenakan belum turunnya Surat Keputusan Menteri Perhubungan mengenai kenaikan tarif angkutan laut. Dampak kerugian yang dialami oleh perusahaan kapal hingga 14 persen.
Direktur Operasional dari salah satu perusahaan kapal swasta, Rachmantika mengatakan bahwa jika sampai beberapa hari kedepan SK masih belum turun, maka perusahaan akan mengurangi biaya operasional dari sisi pelayanan atau sisi kenyamanan.
“Ya kita berharap SK cepat turun. Tapi kalau sampai beberapa hari tidak turun, kami pasti merugi. Biarpun berturut-turut kami sudah mendapat penghargaan sebagai jasa pelayaran terbaik dan terbesar se-Indonesia, tapi kalau tidak didukung pemerintah soal tarif, ya kita terpaksa mengurangi sisi pelayanannya.” Ujar Rahmanticha, Rabu (19/11).
Rachmanticha menambahkan, setiap kali kapal lintas pulau dioperasionalkan, biaya yang dikeluarkan untuk BBM sebesar 50 persen. Sementara 50 persen lagi adalah biaya keperluan lain di atas kapal.
Sesuai hasil rapat dengan kementerian, SK Menteri mengenai tarif angkutan laut akan diturunkan pada 21 November 2014. Namun, berapa besaran kenaikan tarif belum ditentukan.
Artikel ini ditulis oleh: