Petrus Selestinus

Jakarta, Aktual.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengkritisi penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Prabowo Subianto oleh Badan Intelejen Keamanan (BAINTELKAM) Polri.

Koordinator TPDI Petrus Saletinus menyatakan, SKCK Prabowo itu patut diduga bersumber dari keterangan yang diduga palsu atau dipalsukan.

“SKCK Baintelkam Polri yang berisi pernyataan bahwa, Prabowo Subianto dinyatakan tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun patut diduga bersumber dari keterangan yang diduga palsu atau dipalsukan,” kata Petrus kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (23/8).

Sebagaimana diketahui, SKCK Prabowo diterbitkan oleh Baintelkam Polri pada 24 Juli 2018.

Petrus mengungkapkan, TPDI telah melayangkan surat resmi bernomor 0.7/TPDI/VIII/2018 bertanggal 23 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Baintelkam Polri. Surat ini dimaksudkan untuk meminta klarifikasi kepada Baintelkam Polri.

Selain menyampaikan surat, TPDI juga sempat berdialog dengan AKBP Sudono Sambodo, Kasubdit Giatmas Baintelkam, menanyakan proses diterbitkannya SKCK setiap Bacapres dan Bacawapres dalam Pilpres 2019, dan diperoleh penjelasan bahwa semua Pemohon SKCK, sama prosedurenya, termasuk untuk Capres.

“Klarifikasi ini sangat penting, karena Pemilihan Presiden 2019, tengah memasuki babak verifikasi persyaratan Administrasi Pasangan Calon, setelah pada tanggal 10 Agustus 2018, para Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melakukan pendaftaran di KPU,” jelas Petrus.

Menurutnya, dugaan pemalsuan SKCK ini berdasar pada peristiwa atau keadaan yang telah diketahui secara umum bahwa Prabowo pernah diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) karena diduga melakukan penculikan dan penghilangan kemerdekaan kara aktivis mahasiswa.

Dia menerangkan, dalam keputusan DKP Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP tertanggal 21 Agustus 1998 merekomendasikan Prabowo untuk diberhentikan dari Dinas Militer, karena terbukti melakukan pelanggaran hukum, etika dan disiplin yang merugikan kehormatan TNI, bangsa, dan negara.

“Terdapat fakta yang sudah menjadi notoire feiten itu tidak dijadikan referensi sebelum SKCK dikeluarkan,” ucap Wasekjen Hanura ini.

Menurut Petrus, Baintelkam seharusnya memverifikasi dan mengklarifikasi informasi publik ikhwal Prabowo pernah diproses hukum pada tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Puspom TNI dan DKP berikut keputusannya tersebut.

Dia menyatakan, hal itu sangat penting karena Indonesia sedang dalam proses melahirkan pemimpin nasional, bukan memilih calon karyawan perusahaan.

“KPU (Komisi Pemilihan Umum), Puspom TNI, Polri, dan masyarakat harus bersama-sama melakukan klarifikasi dan konfirmasi semua hal terkait dengan SKCK milik Prabowo yang saat ini sudah berada di dalam berkas administrasi bakal calon presiden di KPU,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan