Jakarta, Aktual.com – Pada Selasa (24/7) kemarin, beredar foto Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, di jejaring media sosial dan grup WhatsApp.
SKCK bernomor SKCK/YANMAS/8721/VII/2018/BAINTELKAM, tertanggal 24 Juli 2018 itu, dikeluarkan berhubungan dengan permohonan untuk keperluan majunya Prabowo sebagai Calon Presiden (Capres).
Kondisi ini ditanggapi oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus. Ia mengatakan, jika SKCK Prabowo itu benar dikeluarkan oleh Baintelkam Mabes Polri, maka catatan kepolisian ini seharusnya hanya menerangkan keadaan dan fakta-fakta ada atau tidaknya tindakan kriminal Prabowo.
Fakta yang dimaksud Petrus adalah tentang kondisi yang berkisar pada waktu awal reformasi 1998, di mana institusi TNI dan Polri dipisahkan dengan UU masing-masing,
“Sehingga SKCK Prabowo seharusnya dikeluarkan secara kategoris, hanya terhitung sejak Prabowo Subianto diberhentikan dari dinas militer tahun 1998 hingga sekarang, di mana Prabowo Subianto sebagai warga sipil,” ujar Petrus dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada Aktual, Rabu (26/7).
Sebagaimana diketahui, jabatan terakhir Prabowo dalam TNI adalah Komandan Sekolah Staff dan Komando ABRI pada 1998. Jabatan ini diembannya setelah ia dituding memobilisasi prajurit Kostrad ketika masih duduk sebagai Pangkostrad di awal era Habibie.
Lebih lanjut, Petrus pun mempertanyakan tindak tanduk Prabowo selama Orde Baru berlangsung. Pada masa itu, kata Petrus, seluruh anggota TNI-Polri berlaku hukum militer, di mana kekuasaan untuk memeriksa, menyelidiki hingga mengadili anggota TNI-Polri adalah berada pada institusi penyidik TNI-Polri yang disebut Pusat Polisi Militer atau disingkat PUSPOM dan Badan Peradilannya adalah Mahkamah Militer.
“Dengan demikian, SKCK terkait kepentingan Prabowo Subiatno untuk menjadi calon Presiden, tidak semata-mata hanya menjadi wewenang POLRI karena hanya menerangkan SKCK selama Prabowo Subianto tidak lagi menjadi anggota TNI aktif,” jelas advokat Peradi ini.
“Sementara selama Prabowo Subianto masih aktif sebagai TNI maka keterangan SKCK harus diminta dan diberikan oleh PUSPOM TNI, karena di sanalah bisa diketahui ada atau tidaknya catatan kriminal atas nama Prabowo Subianto selama menjadi anggota TNI,” sambungnya.
Petrus berpendapat, hal ini dikarenakan Puspom TNI memiliki segala catatan tindak tanduk TNI ketika rezim Orde Baru berlangsung lantaran hanya divisi ini yang berwenang mencatat dan mendokumentasikan dengan baik perilaku anggotanya.
Oleh karenanya, Petrus pun menghimbau agar Prabowo menyambangi Puspom TNI guna meminta Surat Keterangan terkait perilakunya semasa aktif dalam militer. Hal ini harus dituntaskan untuk melengkapi syarat tentang perlunya SKCK sebagai bakal calon Presiden agar semua hal menjadi transparan dan penuh itikad baik.
“Begitu pula dengan KPU sendiri harus secara cermat memverifikasi berkas bakal calon khususnya bakal calon mantan anggota TNI yang hidup pada dua rezim berbeda yaitu pada saat Orde Baru TNI/POLRI berada pada satu atap dan di saat reformasi posisi TNI/ABRI dipisahkan dengan POLRI melalui UU masing-masing,” tutup Wasekjen Hanura ini.
(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI).
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan