“Skema ini dipakai untuk menambal beban hutang global bond (obligasi global) PT Pelindo II (Persero). Pada akhirnya, JICT yang tadinya gerbang ekonomi yang sehat terancam keberlangsungan perusahaan dan pekerjanya. Sehingga dikhwatirkan, ada skema terstruktur pengambilalihan pelabuhan oleh asing.”
Seperti diketahui, pada medio tahun ini BPK menyampaikan ke DPR terkait adanya indikasi kerugian keuangan negara pada proyek yang dilaksanakan PT Pelindo II itu minimal sebesar Rp4,08 triliun.
Pemeriksaan BPK ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari DPR RI Nomor PW/02699/DPR RI/II/20l6 tanggal 16 Februari 2016 kepada Ketua BPK tentang pengajuan permintaan pemeriksaan investigatif atas perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT antara PT Pelindo II dengan HPH.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya indikasi berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan perjanjian kerja sama pengoperasian PT JICT yang ditandatangani 5 Agustus 2014,” kata Ketua BPK Moermahadi Soerjanegara belum lama ini.
Cara-cara untuk memperpanjang kontrak kerja sama tersebut, kata Moermahadi, terindikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Busthomi]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu