Jakarta, Aktual.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sepakat melakukan kerja sama dengan Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/AirNav Indonesia) untuk mengalihkan navigasi dua bandara khusus kegiatan migas.
“Harapannya, membuat kegiatan hulu migas menjadi lebih cepat dan efisien, dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/8).
Nota kesepahaman tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan di Bandar Udara Khusus Matak dan Pagerungan ditandatangani Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi dan Direktur Utama LPPNPI, Novie Riyanto di kantor SKK Migas.
Amien menjelaskan, saat ini terdapat 275 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) produksi dan eksplorasi yang berada di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas.
Dalam operasinya, beberapa Kontraktor KKS berada pada daerah remote diantaranya adalah Medco E&P Natuna Ltd menggunakan Bandar Udara Matak, Kepulauan Riau, dan Kangean Energy Indonesia Ltd menggunakan bandar udara Pagerungan, Jawa Timur.
“Saat ini pelayanan kenavigasian kedua Bandara tersebut dilaksanakan oleh Kontraktor KKS pengguna,” ucapnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012, Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan di Indonesia dilakukan oleh Perum LPPNPI.
Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan, juga menyebutkan bahwa Bandar Udara Matak dan Pagerungan merupakan bagian dari Bandar Udara yang masuk sebagai Bandar Udara yang pelayanan navigasinya akan diambil alih oleh Perum LPPNPI.
SKK Migas mendukung program pengalihan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan di Bandar udara yang digunakan untuk kegiatan Kontraktor KKS di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Direktur Utama LPPNPI Novie Riyanto menambahkan, tujuan Nota Kesepahaman ini untuk mendukung pelayanan navigasi penerbangan Indonesia yang dapat meningkatkan keselamatan, efisiensi transportasi udara, serta mendukung industri nasional.
Khususnya atas pelayanan navigasi dikaitkan dengan program Pemerintah untuk bisa segera melakukan pengambilan kontrol atas ruang udara (Flight Information Region/FIR) di wilayah Kepulauan Riau yang meliputi Batam, Tanjung Pinang, Karimun, dan Natuna.
“Percepatan atas ‘realignment’ penting bagi Indonesia untuk mewujudkan keselamatan layanan navigasi yang pada akhirnya kedaulatan atas ruang udara nasional,” tuturnya.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, kata Novie, nantinya AirNav Indonesia akan bisa menjalankan fungsi dan tugasnya secara penuh dengan memanfaatkan sumber daya dan peralatan yang dimiliki oleh SKK Migas.
Nota kesepahaman ini menjadi dasar pembuatan perjanjian kerja sama antara Perum LPPNPI dengan Kangean Energy Indonesia Ltd dan Medco E&P Natuna Ltd.
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi SKK Migas, Kontraktor KKS, dan Perum LPPNPI sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka