Jakarta, Aktual.com — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah mengkaji kemungkinan PT Pertamina (Persero) masuk ke dalam proyek pengelolaan Blok Migas Masela.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dalam konferensi pers di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Kamis (24/3), mengatakan bahwa pihaknya beberapa hari lalu telah menemui pihak Pertamina terkait rencana tersebut.
“Beberapa hari sebelumnya, SKK Migas sudah ‘arrange’ (mengatur) pertemuan dengab Pertamina untuk pertemuan awal sebagai pembicaraan apabila Pertamina mungkin masuk ke Blok Masela,” katanya.
Amien menjelaskan hal itu dimungkinkan karena Blok Masela butuh pasar domestik yang menjadi pertimbangab dalam pembicaraan tersebut.
Selain itu, lanjut dia, hasil pembicaraan dengan Pertamina, yakni penunjukan pihak yang bertanggung jawab atau PIC apabila perusahaan pelat merah tersebut masuk ke Proyek Blok Masela.
Amien juga telah menyampaikan kepada kontraktor, yakni Inpex Corporation dan Shell Upstream Overseas Services Ltd untuk merevisi plant of developement (POD) karena keputusan Presiden Joko Widodo yang menyatakan pengelolaan Blok Masela di darat (onshore).
“Kemarin pukul 18.00 tim SKK bertemu dengan tim Inpex dan Shell untuk memberitahukan bahwa keputusan Presiden adalah onshore, SKK minta keputusan itu diresapkan oleh Inpex,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, SKK migas juga meminta Inpex dan Shell menyiapkan tencana untuk mengajukan ulang revisi POD berbasis onshore, termasuk perubahan kerangka waktu.
“SKK memberi tahu juga bahwa formalitasnya menyusul,” katanya.
Hal itu merupakan langkah-langkah tindak lanjut dari Kementerian ESDM dari keputusan Presiden Joko Widodo.
Menteri ESDM Sudirman Said telah memerintahkan SKK Migas untuk, pertama mengomunikasikan keputusan pemerintah kepada investor agar mengkaji ulang seluruh rencana yang telah diajukan.
Kedua, mengomunikasikan keputusan pemerintah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten bersangkutan agar keputusan tersebut dapat ditindaklanjuti serta didukung oleh Gubernur Maluku dan Bupati terkait.
Ketiga, menugasi SKK Migas untuk bekerja dengan investor agar pengkajian ulang yang termaksud dapat dilaksanakan secepatnya dan tidak menunda “final investment decision” atau keputusan akhir investasi (FID) terlalu lama.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan