Jakarta, Aktual.Com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi klarifikasi bahwa perubahan sistem kontrak migas menjadi Gross Split tidak ‘mengebiri’ peran dan fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Menteri ESDM, Ignasius Jonan Menyebut; SKK Migas akan menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian. Instrumen pengawasan dan pengendalian seperti saat ini, yaitu Plan of Development (POD), Work Program and Budget (WP&B), Authorization for Expenditure (AFE), Audit Ketaatan terhadap Regulasi tetap bagian dari tugas SKK Migas.
“Fungsi SKK Migas tetap penting pada skema gross split. SKK Migas berperan dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama,” kata Jonan melalui rilis, Rabu (14/12).
Sebelumnya, ‘pengebirian’ SKK Migas ini memanas sejak Wakil Direktur Utama (Wadirut) Pertamina, Ahmad bambang menilai bahwa perubahan menjadi Gross Split berimbas mengurangi peranan lembaga SKK Migas.
“Kalau terjadi dengan model itu, fungsi SKK Migas jadi enggak ada. Kan sudah tandatangan kontrak dan tidak perlu ngawasi produksi,” Katanya di kawasan SCBD, Selasa (13/12).
Lalu kemudian secara terpisah, pernyataan itu dibantah oleh Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi. Menurut dia, skema Gross Split tidak akan mengurangi tanggung jawab SKK Migas dalam mengawasi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).
“Secara umum, (kinerja) tidak berpengaruh. Kan PSC Gross Split diberlakukan untuk kontrak baru,” kata Amien.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka