Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno
Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno dalam webinar bertajuk ‘Tuntaskan Masalah Blok Rokan Sebelum Diserahkan ke Pertamina’, yang diselenggarakan FSPPB dan Aktual.com, Sabtu (12/6)

Jakarta, Aktual.com – Proses alihan kelola blok rokan dari PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina (Persero) tingal menunggu hari. Blok Migas yang telah di kelola 97 tahun oleh PT CPI ini akan disarahterimakan kepada kepada PT Pertamina (Persero) terhitung 9 Agustus 2021.

Di sisi lain proses alih kelola ini berpotensi terhambat, pasalnya terganjal banyak persoalan. Misalnya saja, Chevron diduga tidak transparan terkait data pengolahan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) yakni berupa Tanah Terkontaminasi Minyak yang jumlahnya masih sangat signifikan dan belum terselesaikan.

Kondisi ini bisa jadi mermasalahan di masa yang akan datang terutama untuk masyarakat setempat, pemerintah daerah, Pertamina dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kondisi ini juga akan berpotensi menjadi beban keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sejak pemerintah mengumumkan akan mengambil alih blok rokan pada tahun 2018, Produksi harian di blok tersebut mengalami penurunan yang cukup drastis dikarenakan pada 2019 Chevron sebagai kontraktor mulai mengurangi investasinya. Meskipun pada tahun 2020, Chevron kembali melakukan investasi atas beban Pertamina, tetapi karena produksi harian yang sudah terlanjur turun drastis, sehingga menjadi sulit untuk kembali ke performa semula.

Belum lagi permasalahan pembangkit listrik yang dikelola oleh PT MCTN yang merupakan anak usaha PT CPI, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU Ketenegalistrikan, bahwa yang memiliki Wilayah Produksi adalah PT PLN (Persero).

Permasalahan yang timbul soal pembangkit listrik ini dikarenakan PT CPI telah memasukkan biaya operasional PT MCTN ke dalam Cost Recovery yang ditanggung negara, tetapi juga menjual pembangkit listrik PT MCTN kepada PT PLN (Persero) dengan harga yang cukup tinggi dengan mekanisme tender, tanpa memperhitungkan Cost Recovery yang sudah dibayarkan negara. Hal ini juga tak luput dari sorotan.

“Proses transisi tidak berjalan dengan mulus, dimana Pertamina tidak diizinkan masuk untuk bisa mengakses, baik data-data produksi, data-data operasi, bahkan data-data pekerja. Hal ini menyebabkan Pertamina juga tidak bisa membantu mempertahankan produksi Blok Rokan yang menunjang produksi nasional. Pernah muncul bahkan opsi Pertamina bisa mengakuisisi perusahaan PT CPI di dua tahun terakhir, tentunya Pertamina harus membayar sejumlah uang tertentu mengambil alih CPI. Namun demikian CPI ingin keluar dari negeri ini dengan clean,” ujar Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar, dalam diskusi panel virtual Tuntaskan Masalah Blok Rokan Sebelum Diserahkan Ke Pertamina, Sabtu (12/6).

Baca Juga: Permasalahan Proses Alih Kelola Blok Rokan Diharapkan Segera Diselesaikan

Arie mengungkapkan hal ini yang menjadi penyebab turunnya produksi harian blok rokan. Tercatat Angka produksi Blom Rokan menurun dari 209 ribu Barel Oil Per Day (BOPD), turun menjadi 200 ribu BOPD, dan bahkan di awal tahun 2021 angka produksi Blok Rokan sudah menurun hingga 165 ribu BOPD.

“Ini karena proses transisi tidak mulus, PT CPI tidak mau mengeluarkan investasi, sementara Pertamina juga belum bisa masuk,” ungkapnya.

Arie berharap, permasalahan – permasalahan yang terjadi dalam proses alih kelola, bisa segera diselesaikan sebelum alih kelola pada 9 Agustus 2021 mendatang dilakukan.

“Kami mengajak seluruh elemen massa memberikan kontribusinya yang nyata, pengelolaan blom Rokan oleh anak bangsa sendiri benar-benar harus menghasilkan sesuatu yang bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Di lain pihak, Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengakui, masih adanya permasalahan yang diselesaikan sebelum nantinya Pertamina benar-benar mengambil alih pengelolaan blok rokan. Namun dirinya meastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses serah terima tersebut, termasuk soal isu adanya limbah B3.

“Sampai dengan hari ini tidak ada (Pelanggaran hukum), kalau ada pasti sudah diperkarakan. Tapi kalau surat menyurat, pengaduan, saya kemarin baru pulang dari Balikpapan terus siang ikut rapat pimpinan, ada surat katanya sudah ada Pelaporan, tapi kan kami tidak tahu sudah ditindaklanjuti atau belum. Disarankan oleh penasehat ahli yang bidang penegakan hukum SKK Migas untuk berkomunikasi dengan penegak hukum,” ujar Julius.

Julius menegaskan bahwa selama ini memang banyak pengaduan dari berbagai macam pihak dari mulai hal yang ringan hingga berat. “Tapi selama ini tentu saja dikendalikan dengan baik dan bijaksana dan dikomunikasikan dengan pihak terkait dengan bijaksana,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama dirinya meyakinkan transisi Blok Rokan ini harus berhasil, karena proses transisi blok migas sendiri sudah pernah dilakukan sebelumnya dan melibatkan Pertamina.

“Jadi apapun yang kita hadapi di depan mata, kita selesaikan dengan sebaik-baiknya. Tinggal dua bulan lagi, proses transisi harus kita selesaikan dengan tuntas,” kata pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nurman Abdul Rahman