Mendikbud Muhadjir Effendy (tengah) saat memberi keterangan pada Rapat Pleno ke-19 Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (23/8/2017). Selain rapat juga dilakukan Dialog Kebijakan Pendidikan Nasional dan Kepentingan Umat Islam. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta sekolah untuk melakukan pengecekan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

“Sekolah harus melakukan pengecekan dan tidak langsung menerima begitu saja tanpa verifikasi ke lapangan. Kecuali ada kesengajaan,” ujar Muhadjir di Jakarta, Sabtu (7/7).

Dia menambahkan penggunaan SKTM jangan disalahgunakan dalam PPDB. SKTM hanya digunakan bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB dijelaskan bahwa kuota minimal untuk siswa yang tidak mampu sebanyak 20 persen.

Permendikbud tersebut juga mengatur mengenai sistem zonasi, yang kriteria penerimaan bukan pada nilai, namun tempat tinggal.

Dia menambahkan dengan sistem itu, maka siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemdikbud Hamid Muhammad menyampaikan bahwa poin satuan jarak rumah tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. Melainkan diatur oleh Pemerintah Daerah setempat. Hal itu Mengingat kondisi geografis di Indonesia yang beragam.

Hal terpenting di dalam penerapan PPDB adalah membuat anak mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari rumah/tempat tinggalnya. Apabila dalam satu zona kelebihan kuota, atau daya tampungnya tidak mencukupi, maka Dinas pendidikan wajib mencarikan sekolah.

Tujuan sistem zonasi di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa; mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga; menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru. Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen; dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Kemdikbud juga menegaskan bahwa sistem zonasi juga merupakan upaya mencegah penumpukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu. Dan mendorong pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka