Jakarta, Aktual.com – Pemerintah masih gamang dalam menghadapi masa izin ekspor mineral mentah melalui Peraturan Pemerinta (PP) 1 tahun 2014 yang akan berakhir dalam rentang waktu tiga bulan mendatang, atau tepatnya pada 12 Januari 2017.
Namun kendati menyadari bahwa PP tersebut tidak relevan dengan UU Minerba No 04 tahun 2009 yang mewajibkan pemurnian dalam negeri, pemerintah cenderung ingin menggunakan PP tersebut direvisi sebagai jalan keluar untuk mengekspor mineral mentah.
“Apa mungkin kita revisi UU nya, atau ada sasaran antara kita revisi PP nya. Hal ini yang kita kaji sehingga memberi solusi bermanfaat baik, bagi smelter juga bagi penambang maupun juga untuk stabilkan harga. Hal seperti ini masih dalam pengkajian, termasuk minggu depan kita akan FGD untuk lihat solusi terbaiknya,” kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar di Kantornya, Rabu (26/10).
Dia menjelaskan pada saat UU Minerba di undangkan tahun 2009, proses pembangunan smelter sebagai penunjang hilirisasi tidak berjalan dengan baik, sehingga sampai masa tenggang dalam ketentuan UU selama lima tahun setelah UU terbit, ternyata smelter tak rampung.
Ketika itu pemerintah menerbitkan PP 1 tahun 2014 yang memberikan ijin ekspor dengan beberapa syarat ketentuan. Walau demikian, hingga saat ini amanat hiliriasi juga belum siap diwujudkan.
“Tahun 2014 dilakukan atau diperbolehkan mengekspor dengan syarat yang sudah ditetapkan. Salah satunya bagi yang sudah bangun smelter maka akan dikenakan biaya keluar. Setelah 2014, atau setelah 2017 ini perlu kita kaji kembali apa solusinya,” tandas Arcandra.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka