Jakarta, Aktual.com – Dalam sidang lanjutan kasus SKL BDNI menghadirkan sejumlah saksi, Senin (2/7). Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus penerbitan SKL BDNI yakni, Thomas Maria, grup head AMC, Dira Kurniawan Mochtar, Kepala Divisi AMC, Dasa Sutantio, deputi AMI, Eko Santoso Budianto, deputi Ketua AMC.

Para saksi pun dicecar dengan berbagai pertanyaan terkait kredit petani tambak Dipasena oleh penasehat hukum Syafruddin Temenggung (SAT), terdakwa dalam kasus SKL BDNI ini. Hasbullah selaku penasehat hukum SAT menanyakan kepada saksi, mengapa kredit petani tambak ditagih kepada pemegang saham BDNI.

“Padahal avalisnya adalah PT Dipasena. Kenapa tidak ditagih ke PT DCD sebagai penjamin?”cecar Hasbullah.

Saksi menjelaskan bahwa petani tambak selaku mitra kerjanya inti dalam hal ini PT DCD, merasa tidak memiliki hutang. Hal itulah yang membuat tagihan kredit petani tambak ditagihkan ke pemegang saham BDNI.

Soal pernyataan saksi, bahwa petambak tidak merasa memiliki hutang itulah yang menjadi perdebatan dalam persidangan. Karena ternyata menurut Hasbullah. ”Para petani tersebut menandatangani perjanjian kredit dengan BDNI, dari jumlah petani 11,000, sejumlah 9000 sudah tanda tangan, sementara 2000 lainnya dalam proses,” jelasnya kepada media.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara