Petani menerima kredit dalam bentuk alat dari PT DCD. Tambak Dipasena adalah salah satu asset yang diserahkan kepada BPPN melalui perjanjian MSAA oleh Sjamsul Nursalim. Dari asset BDNI senilai 18,8 triliun, termasuk di dalamnya adalah kredit petani tambak senilai 4,8 triliun.
Saksi Dasa Sutantio ketika ditanya oleh kuasa hukum SAT, soal siapa yang menjamin kredit petani tambak. Saksi menjelaskan dalam MSAA yang menjamin adalah PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wahyuni Mandira (PT WM).
”Di dalam perjanjian MSAA tidak disebutkan adanya jaminan bahwa kredit petani lancar dari Sjamsul Nursalim,” kata dia.
Sementara saksi Dira menlanjutkan bahwa kredit yang diberikan itu telah dibelanjakan alat-alat, yang digunakan oleh petani. “Kredit itu dibelanjakan alat-alat, untuk digunakan oleh para petani tambak,” kata mantan Kepala Divisi AMC, BPPN Dira K Mochtar saat menjawab pertanyaan dari Hasbullah selaku tim kuasa hukum Syafruddin A. Temenggung.
Pertanyaan tersebut muncul, karena sebelumnya saksi menjelaskan dalam kunjungan ke Lampung, disampaikan bahwa petani tambak tidak menerima kredit dari PT BDNI.
Dalam persidangan dijelaskan ternyata skema pengucuran kreditnya, tidak langsung ke petani tapi melalui PT DCD.
Setiap petani tambak menerima kredit dalam bentuk peralatan, benih, rumah dan sebagainya. Petani membayar kredit melalui hasil panen udangnya yang diserahkan kepada PT DCD untuk di ekspor ke luar negeri.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara