Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) hingga berujung pencopotan Akom merupakan keputusan para majelis dan anggota lain sesuai dengan hukum tata acara MKD.

“Soal kekeliruan dan tidak kekeliruan itu kan ada majelis yang sudah bersidang dan anggota Mahkamah. Kalau menurut kita tata beracara dan lain-lain kita lakukan sesuai aturan yang ada. Kita enggak mungkin melakukan diluar koridor tata beracara,” ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

Dasco memastikan putusan sanksi yang diberikan kepada Akom tidak terkait dengan upaya Partai Golkar mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto. Sesuai aturan di MKD jika ada anggota DPR yang melanggar etika maka akan dipindahkan dari alat kelengkapan dewan yang dijabatnya.

“Satu lagi ya, masalah pergantian sebagai ketua DPR itu kan itu mekanisme yang dilakukan oleh fraksi sebenarnya. Kalau kita kan karena memang sudah baku ketentuannya mengenai sanksi ya kalau sanksi sedang dipindahkan dari AKD misalkan gitu ya makanya sekarang ditegaskan dalam sanksi kemarin karena sedang ya sudah tidak disitu,” jelasnya.

Waketum Partai Gerindra ini menambahkan surat pemberhentian Akom dan pengembalian Setnov menjadi Ketua DPR sudah lama disampaikan ke pimpinan DPR. Di waktu yang sama, MKD juga telah memproses dua kasus yang menjerat Akom.

“Surat dari Fraksi Golkar kan sudah lama ke pimpinan DPR. Surat dari fraksi Golkar itu tanggal 22 November, kita kan proses saja terus. Kebetulan saja harinya sama itu,” pungkas Dasco.

Mantan Ketua DPR Ade Komarudin sebelumnya mengaku tengah mempertimbangkan melakukan langkah-langkah untuk menyikapi putusan sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan atas 2 kasus yang menjeratnya. Akom merasa perlu memperbaiki nama baiknya karena dituduh melanggar kode etik dewan.

“Nanti kalau saya mempertimbangkan melakukan langkah-langkah selanjutnya soal MKD ini. Karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan. Saya anggota DPR sejak 97 berusaha menjaga nama baik itu cukup tidak mudah,” kata Akom, Minggu (4/12).

(Nailin Insa)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid