Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung, menerima aliran Rp 500 juta.

Uang itu, diduga diberikan untuk pengamanan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara.

“Saya berulang kali jelaskan, kok kalian tetap engga percaya, harus bicara apa biar kalian percaya. ini isu (soal Rp 500 juta) sumbernya siapa,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (12/11).

Lebih jauh, politisi Partai Nasdem itu mengadu sudah lelah dengan dugaan pemberian uang tersebut.

“Kalau percaya isu itu cari pembuat isu itu, saya sudah cape kalau ditanya itu,” ‎tutupnya.

Sebaliknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa akan menindaklanjuti pengakuan yang bersumber dari istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) non aktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. (Selengkapnya: KPK Janji Telusuri Dugaan Aliran Rp500 Juta ke Maruli Hutagalung).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan milik istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, telah menerima uang Rp 500 juta dari mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.

Uang tersebut menurut Evy diberikan sebagai bagian dari ‘pengamanan’ nama Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara, dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos milik Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013, yang ditangani Kejagung.(Baca: ‎’Amankan Kasus Bansos’, Dirdik Jampidsus Disebut Terima Uang Rp 500 Juta)

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby