Apabila melihat aturan di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta terdahulu, Fauzi Bowo, telah mengeluarkan peraturan yang tertuang di dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.
Peraturan itu wajib diterapkan pada kantor, perdagangan, rumah susun atau apartemen dan gedung yang penggunanya lebih dari satu dengan total luas lantai lebih dari 50 ribu meter persegi.
Peraturan ini juga berlaku bagi hotel dan sarana kesehatan dengan total luas lantai lebih dari 20 meter persegi dan fasilitas pendidikan dengan total luas lantai lebih dari 10 ribu meter persegi.
“Pergub itu yang mendorong atap-atap gedung dihijaukan (roof garden) bisa berupa taman atap atau pertanian kota. Nah tinggal diterapkan saja aturan tersebut,” kata dia.
Nirwono mengatakan konsep hunian di atas gedung bukanlah sebuah solusi dalam mengatasi terbatasnya lahan terutama di jantung ibu kota yang semakin padat.
Artikel ini ditulis oleh: