Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) DPR pada Rabu, 18 Mei 2016 mendatang.
Salah satu isu yang krusial dalam pembahasan tersebut adalah menyangkut soal mundur dan tidaknya bagi anggora DPR, DPD dan DPRD yang mengikuti pencalonan sebagai kepala daerah. DPR meminta pencalonannya dalam Pilkada diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
“Kalau TNI/Polri kan jelas mengatur, PNS juga prinsip Undang-Undang mengatur. Kemudian petahana sepakat mundur. Nah, DPR dkk ini minta juga diatur sesuai UU MD3,” terang Tjahjo dikantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/5).
Disampaikan Tjahjo, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli 2015 lalu, diketahui bahwa legislator harus mengundurkan diri dari jabatan sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagai calon kepala daerah. Oleh karena itu pula Kemendagri khawatir jika revisi disepakati berbeda dengan putusan MK, maka akan dibatalkan lagi oleh lembaga tersebut.
“Saya menyampaikan, kalau diputuskan beda dan bertentangan dengan keputusan MK, apakah nanti MK tidak membatalkan kembali?,” jelasnya.
Di sisi lain, Tjahjo juga mengkhawatirkan karena permasalahan tersebut nantinya mengganggu tahapan yang telah dipersiapkan KPU. Apalagi belum ada kesepakatan mengenai batasan calon yang misalnya tertangkap tangan melakukan money politic.
“Kalau calon tertangkap tangan bisa langsung didiskualifikasi, tapi kalau tim sukses harus jelas dulu. Misal ada orang ngaku-ngaku timses, lalu bisa dijebak, ini harus jelas,” katanya.
“Prinsipnya tahapan jalan sambil menunggu putusan revisi ini. Banyak sekali yang diubah, sehingga tidak setiap tahun setiap mau pilkada dilakukan revisi,” demikian Tjahjo.
Artikel ini ditulis oleh: