Ilustrasi Pajak (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah terus melakukan kebijakan yang membabi buta dalam rangka mencari penerimaan pajak yang di tahun ini tak akan mencapai target. Makanya, pemerintah pun kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2017.

PP No 36/2017 itu tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.

Menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan Roeslani, aturan yang akan mewajibkan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan harta itu sangat rawan diselewengkan oleh para pejabat pajak. Padahal bagi dunia usaha itu butuh kepastian.

“Nanti terjadi tawar menawar. Padahal kami inginnya ada kepastian, sehingga tidak ada ruang untuk terjadi persekongkolan ini. Itu satu potensi dispute,” kritik Rosan di Jakarta, Kamis (21/9).

Rosan melihat, celah yang rawan disalahgunakan para petugas pajak atau fiskus itu, terutama ada di Pasal 5 peraturan tersebut. Di Pasal 5 itu disebutkan, nilai harta bersih non kas ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP). Sementara di dalam pelaporan harta, nilai harga ditentukan oleh WP dengan prinsip self assesment.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid