Self assesment adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada WP untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan berlaku.
“Nah, perbedaan cara menghitung harta itu bis amenjadi potensi persekongkolan. Karena masing-masing punya penghitungan sendiri,” jelasnya.
Untuk itu, Kadin berharap agar pihak DJP sendiri Pajak melakukan identifikasi lebih dalam terkait Pasal 5 di PP 36 tersebut. Kadin juga menunggu adanya penjabaran lebih lanjut dari DJP terkait hal itu.
Sementara terkait penerapan penegakan hukum pajak, Rosan juga meminta agar pihak pemeriksaDJP lebih focus ke WP yang tak ikut tax amnesty. “Ini untuk memenuhi akses keadilan. Mereka sudah denagn suakrela ikut tax amnesty kok setelah itu malah dikejar-kejar untuk diperiksa,” jelas dia.
PP 36 Tahun 2017 dikeluarkan pemerintah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengampunan Pajak, terutama Pasal 13 dan Pasal 18 terkait dengan perlakuan perpajakan. Hal ini sangat berhubungan dengan harta yang tidak dilaporkan dalam Surat Pelaporan Harta (SPH) dan atau Surat Pemberitaan Tahunan (SPT) pajak, maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid