Sehingga nantinya, akan terkena tarif PPh final yang berbeda, yaitu 12,5 persen untuk WP tertentu, 25 persen untuk WP badan, dan 30 persen untuk WP orang pribadi. WP yang ikut tax amnesty tapi tak melaporkan hartanya dengan jujur akan dikenai sanksi 200 persen dari total PPh atas harta tersebut sesuai amanat Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid