Jakarta, Aktual.com – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya meminta agar pihak-pihak yang mengetahui informasi dugaan adanya “orang dalam” mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di KPK untuk memberikan laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

“Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid,” katanya kepada wartawan, Rabu (6/10).

Menurutnya, hal tersebut guna menanggapi adanya informasi tentang dugaan adanya “orang dalam” Azis Syamsuddin di KPK. Selain itu menurut Ali bahwa penegakan etik di lembaganya harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya.

“Oleh karenanya, KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap profesional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku,” paparnya.

Seperti diketahui sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10), saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada menyebut Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.

Yusmada saat itu menjadi saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

KPK, lanjut Ali, akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan tersebut dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya sehingga membentuk fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti oleh KPK.

“Sebagaimana kita ketahui, dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh terdakwa dan terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) tidak mengetahui akan hal tersebut,” katanya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan Dewas KPK juga tidak menerima laporan perihal dugaan adanya “orang dalam” Azis Syamsuddin di KPK tersebut.

“Informasi yang kami peroleh, sebelumnya dewas juga tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai,” ucap Ali.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid