Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya datang ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Kedatangan Ahok ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

Jakarta, Aktual.com — Herjanto Widjaja Lowardi selaku Legal Director, Advocate & Legal Consultant PT Agung Podomoro Land mengaku, kalau perusahaannya selalu mengikuti tuntutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pengakuan itu terlontar saat Herjanto dikonfirmasi ihwal dugaan barter kontribusi anak perusahaan Podomoro, PT Muara Wisesa Samudra.

“Bisa tanya sendiri ke pak Ahok. Selama ini pihak APL selalu mengikuti apa tuntutan dari Pemda maupun peraturan yang berlaku,” kata dia usai diperiksa penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5).

Ia juga juga mengaku tidak tahu saat ditanya kalau proyek pembangunan gedung parkir Polda Metro Jaya juga bagian dari barter kontribusi tambahan itu.

“Itu kita masih cari tahu dulu. Karena kami itu hanya menangani korporat legal dan legal operasional,” ujarnya.

Memang ada dugaan bahwa telah terjadi barter tambahan kontribusi antara Pemprov DKI dengan pengembang. Disinyalir, bahwa pengembang diminta lebih dulu membayar kontribusi tambahan itu.

Salah satunya adalah dengan membiayai operasional penggusuran Kalijodo, pembangunan gedung parkir Polda Metro Jaya dan normalisasi waduk Pluit.

Sebagai informasi, terkait tambahan kontribusi ini memang jadi salah satu poin yang tertuang dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Diketahui, Perda itu hingga kini belum disahkan.

Belum disahkannya raperda tersebut, tentunya bakal jadi hal yang merugikan untuk Pemprov. Terlebih, kalau barter tambahan kontribusi ini benar terjadi.

Artinya, jika barter tambahan kontribusi benar dilakukan, hal itu menjadi ilegal lantaran belum ada payung hukumnya.

Artikel ini ditulis oleh: