Jakarta, Aktual.com – Menteri ESDM, Ignasius Jonan meluruskan kesimpangsiuran yang terjadi pada masyarakat mengenai BBM satu harga. Dia menegaskan BBM satu harga hanya berlaku kepada minyak jenis Premium dan Solar.
Kedua BBM jenis ini masih mendapat alokasi subsidi dan penugasan dari pemerintah. Sehingga pemerintah ingin memastikan masyarakat miskin atau yang berhak atas BBM itu mendapat harga jual yang sama di berbagai daerah Indonesia.
“Kebijakan bapak Presiden tentang harga eceran BBM yang seragam atau satu bagi seluruh stasiun bensin umum yang menjual Premium dan solar. Jadi kalau yang diluar itu memang komersial seperti Pertamax, Solar Dex dan sebagainya. Yang jadi target itu dari Sabang sampai Merauke itu harga ecerannya ke konsumen harus sama,” kata Jonan di Jakarta, Kamis (27/10).
Selanjutnya untuk mewujudkan itu, pemerintah akan mengatur kembali margin penjualan agar profit dari Indonesia bagian barat mampu menutupi biaya transportasi BBM ke Indonesia bagian timur, khususnya daerah marginal yang mengalami biaya transportasi distribusi tinggi.
“Perhitungan margin yang dianggap sebagai subsidi silang, itu akan segera dikeluarkan. mustinya minggu depan. Targetnya 1 Januari 2017 bisa berjalan. Ini yang penting sekali untuk pemerataan dan keadilan sosial,” ujarnya.
Sebelumnya Jonan pernah mengaku sedang menyusun regulasi pelaksanaan BBM satu harga yang akan diberlakukan kepada semua badan usaha penyalur BBM. Pernyataan itu ternyata telah memancing kesimpangsiuran, karena masyarakat beranggapan BBM satu harga tersebut akan diterpkan ke semua jenis minyak.
“Bukan pertamina aja, tapi semua. Total, Shell, Petronas, semua wajib. Masa peraturan cuma khusus BUMN,” kata Jonan di Gedung DPR, Kamis (20/10)
Karena itu Mantan Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas, sekaligus Pengamat Ekonomi dan Energi dari UGM, Fahmy Radhi menanggapi dan mengatakan Menteri Jonan telah keliru.
Dalam penjelasannya bahwa karakter perusahaan swasta dengan BUMN mempunyai perbedaan. Perusahaan swasta mengembangkan usahanya di Indonesia atas dasar mekanisme pasar, berbeda dengan BUMN yang dimiliki oleh negara dan dibawa kehendak pemerintah untuk pelayanan kepada publik, dan itupun dengan catatan bahwa perusahaan BUMN tidak boleh dirugikan.
“SPBU asing di Indonesia lantaran penetapan harga BBM yang dijual ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar. Kebijakan Jonan untuk memaksa satu harga pada SPBU Asing merupakan kebijakan musatahil yang hanya untuk menyenangkan juragan saja seperti perusahaan BUMN atau yes man mentality,” tuturnya.
Dadangsah
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan