tembakau sintetis (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Kejanggalan dalam penanganan kasus NN, tersangka pemilik tembakau sintetis sebesar 37,5 kilogram jadi perbincangan. Banyak pihak yang menduga bebasnya tersangka ini karena hubungan istimewa antara AKP F yang menangani kasus narkoba tersebut dengan pengacara yang membela tersangka NN.

Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) Indonesia menyebut kuasa hukum NN merupakan isteri dari AKP F. Menurut penelusuran Forza, kerjasama pembebasan tersangka NN pun menjadi cukup mudah lantaran diatur dan didesain dengan sempurna oleh AKP F.

Forza menuding kuasa hukum NN menjadi perantara penyelesaian kasus tersangka NN yang dibebaskan tanpa penanganan dan proses hukum yang jelas.

“Coba diperiksa lebih jauh kuasa hukum NN tersebut. Ternyata dia isteri AKP F yang menangani perkara tersebut. Makanya, mengatur pembebasannya sangat mudah. Mungkin juga semua alur transaksi keuangan sebagai syarat pembebasan tersangka NN juga melalui isterinya,” kata Kadiv Humas DPP Forza, Adhi Digan dalam keterangan tertulis,Sabtu (11/2) sore.

Kecurigaan keterkaitan AKP F dalam bebasnya tersangka NN juga diungkap oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA-RI).

Organisasi tersebut bahkan mengaku sudah melaporkan perilaku penyelewengan oknum tersebut ke Kapolda Metro Jaya dan Kabid Propam Polda Metro Jaya.

“BPI KPNPA mendesak Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi dan menindak oknum anggota Polisi (AKP F) yang bermain-main dalam penyelewengan perkara ini,” ucap Ketua Umum BPI KPNPA Tubagus Rahmad Sukendar pada awal Januari lalu.

Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) kembali menegaskan keterlibatan AKP F yang menangani kasus tersebut. Ketua DPP Forza, Donny Haryanto menduga ada kerjasama yang melibatkan oknum tersebut dengan kuasa hukum dalam bebasnya tersangka NN.

Gambar tangkap layar (Dok. Forza)

“Kami menduga ada kerjasama antara penyidik dari Polsek Pesanggrahan dan kuasa hukum dalam bebasnya tersangka NN yang telah terbukti memproduksi narkoba jenis Sintetis seberat 37,5 kg. Kami menyayangkan sikap ketidakprofesionalan oknum tersebut yang dapat merusak citra Polri,” kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2) lalu.

Donny pun meminta agar Divisi Propam Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan segera memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam bebasnya tersangka NN dan kembali menangkap tersangka kasus narkoba tersebut.

“Masalah narkoba ini menjadi masalah utama bangsa kita. Untuk itu, kami meminta agar Polri segera memeriksa oknum yang terlibat dalam bebasnya tersangka NN dan kembali menangkap NN yang sudah terbukti bersalah,” tegasnya.

Seperti diketahui, pelaku berinisial NN yang ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada 23 Juni tahun 2021 lalu, terbukti memproduksi tembakau sintetis 37,5 kg.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, AKP Achmad Fajrul Choir.

Padahal, pada 23 Desember 2022 lalu, Polres Jaksel sempat berjanji akan melakukan pendalaman atas kasus produksi tembakau sintetis tersebut. Sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnnya bahkan sudah melaporkan oknum tersebut ke Propam Polda Metro Jaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nurman Abdul Rahman