Soemarwi (kiri) (doc aktual)

Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, meminta ketua majelis hakim mengeluarkan putusan sela penghentian sementara kegiatan proyek normalisasi sungai Ciliwung selama proses hukum berjalan.

“Memerintahkan kepada tergugat dan turut tergugat untuk tidak melakukan kegiatan apapun terkait persiapan pelaksanaan proyek dan tidak melaksanakan proyek pembangunan trase Kali Ciliwung sampai perkara a kuo berkekuatan hukum tetap,” pinta Vera, di PN Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Pasalnya, dasar hukum pengerjaan proyek tersebut telah habis pada Oktober 2015 lalu.

“Para penggugat memohon agar yang mulia memutuskan hentikan proyek normalisasi karena sudah kadaluwarsa,” tuturnya.

Selain itu, Vera juga meminta kepada majelis hakim untuk menolak keberatan para tergugat mengenai gugatan class action warga Bukit Duri.

“Gugatan telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud peraturan MA nomor 1 tahun 2002 jo pasal 2-3 mengajukan bahwa gugatan perkara dapat diterima,” bebernya.

Setelah mendengar penjelasan Vera, Ketua Majelis Hakim, Riyono akan memutuskan menerima atau tidak gugatan warga pada Selasa (2/8) minggu depan.

 

Laporan: Agung

Artikel ini ditulis oleh: