Jakarta, Aktual.com – Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyidik Polres Padang Sidempuan, Sumatera Utara, yang memeriksa Muhammad Asroi Saputra.
Pasalnya, menurut Asroi ia menyerahkan bukti berupa CD pidato Ahok. Namun, bukti tersebut tidak dikantongi oleh Tim JPU.
Hal tersebut pun coba dikonfirmasi ke pihak jaksa dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Ketua Tim JPU, Ali Mukartono menjelaskan bahwa memang CD tersebut tidak diserahkan oleh penyidik.
“Oh masalah bukti. Kita hanya menerima bukti dari penyidik Polri. Saksi tadi mengatakan, menyerahkan sesuatu berupa CD ke penyidik Polri, tetapi penyidik Polri tidak menyertakan dalam berkas perkara,” papar Ali dalam sidang yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).
Ditekankan Ali, barang bukti yang diterima Tim JPU sejatinya harus sesuai dengan berkas penyidikan, yang dibuat dengan bersumpah.
“Berkas perkara itu kan dibuat di atas sumpah jabatan. Jadi saya harus percaya (dengan polisi). Karena dibuat sumpah jabatan oleh penyidik,” jelasnya.
Dan memang sejak awal, lanjut Ali, dalam berkas penyidikan polisi bukti berupa CD yang diberikan Asroi tidak tercantum.
“(Memang) tidak ada di berkas perkara. Ketika itu dipertanyakan, loh bagaimana orang tidak ada di berkas perkara,” pungkasnya.
Sekadar informasi, laporan ihwal dugaan penodaan agama oleh Ahok tak hanya diterima oleh Polda Metro Jaya ataupun Bareskrim Polri. Seperti Polres Padang Sidempuan dan Mapolda Sulawesia Tengah juga menerima laporan dugaan penodaan agama oleh Ahok.
Namun kemudian, laporan dan BAP yang diterima oleh pihak Polres Padang Sidempuan dan Mapolda Sulteng disatukan dalam satu berkas penyidikan di Mabes Polri.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: