Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menginginkan adanya kajian yang mendalam terkait pasokan dan kebutuhan di dalam negeri secara terperinci sebelum mencabut larangan ekspor masker dan alat pelindung diri (APD).
Amin Ak dalam rilis di Jakarta, Jumat (19/6), mengingatkan masih banyak rumah sakit, puskesmas, klinik, dan tenaga medis yang kesulitan memperoleh APD berkualitas dengan harga terjangkau.
“Mestinya, pemerintah menghentikan impor APD karena masih banyak pelaku industri dalam negeri yang mengeluh APD buatannya tidak terserap oleh pasar karena banyaknya beredar APD impor. Kelebihan pasokan APD di dalam negeri, karena banyaknya APD impor dan produksi lokal dianggap belum memenuhi standar,” kata Amin.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan bahwa kasus positif COVID-19 di dalam negeri masih sangat tinggi, bahkan cenderung meningkat.
Seiring meningkatnya jumlah warga yang terpapar, lanjutnya, maka kebutuhan APD diperkirakan bakal meningkat.
“Kalau ekspor dibuka lebar dan kebutuhan di dalam negeri kembali melonjak, maka tenaga medis di dalam negeri akhirnya dihadapkan pada dua pilihan, terpaksa membeli produk impor yang harganya mahal atau membeli produk nonstandar,” ujarnya.
Ia berpendapat bahwa kebijakan membuka ekspor ini dapat memicu kenaikan harga APD di dalam negeri, apalagi bila pasokan di dalam negeri menurun akibat kebijakan ini serta pada saat yang bersamaan tingkat permintaan terhadap APD mengalami peningkatan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyebut bahwa ekspor alat pelindung diri (APD) dan masker buatan industri dalam negeri sudah mulai dibuka kembali dengan merevisi larangan dan pembatasan ekspor yang sebelumnya diputuskan.
“Kemarin saya sudah relaksasi untuk ekspor, jadi APD dan masker sudah bisa kita buka kembali,” kata Mendag saat meninjau pusat perbelanjaan di Jakarta menuju normal baru yang disiarkan secara langsung, Selasa (16/6).
Mendag mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mendorong roda perekonomian, dalam hal ini ekspor, guna menggeliatkan kembali perekonomian nasional.
Diketahui, larangan dan pembatasan terkait pandemi COVID-19 semula diberlakukan hingga 30 Juni 2020, dan kemungkinan waktunya akan dipercepat untuk sebagian produk, salah satunya APD.
“Tentu kita akan evaluasi, untuk larangan secara penuh tidak mungkin 30 Juni, akan dipercepat. Ini kan Kamis, kemungkinan minggu depan sudah ada keputusan yang sedang kita analisa dengan cermat. Intinya kita memastikan memang ekspor ini akan kita lakukan sesegera mungkin,” ujar Mendag.
Menurut Mendag, beberapa negara telah memiliki perjanjian ekspor produk APD dengan Indonesia, di antaranya Jepang dan Korea Selatan.