Jakarta, Aktual.com — Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk tak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait calon pasangan tunggal.

Demikian dikatakan Ketua KPU Husni Kamil Malik, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8).

“Presiden tidak berkenan mengeluarkan Perppu,” kata Husni.

Dijelaskan, pihaknya tak dapat mengubah peraturan yang sudah ditentukan, termasuk mendorong penerbitan Perppu. Tetapi, masih ada solusi yang tercantum dalam UU 15/2011 dan UU 8/2015.

“Ada kewenangan dalam Bawaslu, di mana Bawaslu punya kewenangan yang dapat mengubah satu kebijakan yang diambil KPU, Itu dalam bentuk rekomendasi,” ujar Husni.

Tak disebutkan secara rinci apa alasan Jokowi yang akhirnya memutuskan tak menerbitkan Perppu.

Artikel ini ditulis oleh: