Jakarta, Aktual.com — Adanya peraturan KPU untuk memperpanjang waktu hingga penundaan pelaksanaan Pilkada disuatu daerah lantaran hanya ada calon tunggal, menuai kontroversi.

Pasalnya, jika di suatu daerah ditunda pelaksanaan maka akan banyak menghadirkan pelaksanaan tugas (Plt) dalam administrasi pemerintahan daerah.

“Bisa menimbulkan masalah karena mekanismenya belum ada. Jadi ini ‘trial and error’ pilkada serentak, karena aturan belum tuntas. Kami ingin (revisi) tapi (pemerintah) tidak mau. Ya salahnya pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (29/7).

Ia pun mengatakan bahwa harus mengubah aturan main sebagai langkah antisipasi hal tersebut. Termasuk, terobosan soal partai yang berselisih.

“Kita lihat dinamika. Tapi menurut saya perlu ada pengaturan calon tunggal, partai berselisih yang sekarang tidak jelas. Kami ingin putusan pengadilan terakhir. Tapi beberapa pihak menolak ini,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang