Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum DPP Partai PAN Zulkifli Hasan mengatakan bahwa perlu adanya perbaikan terhadap peraturan dan perundang-undangan pelaksanaan Pilkada serentak, terutama terkait dengan ketentuan ‘calon tunggal’.
Hal itu menyusul peraturan KPU (PKPU) yang mengatur ikhwal adanya satu daerah hanya memiliki satu bakal calon, maka KPU akan memberikan perpanjangan waktu, penundaan pelaksanaan pilkada hingga adanya calon lain. Hal itu membuka peluang terjadinya rekayasa demokrasi dengan dibuatnya ‘calon boneka’.
“Tentu tidak sehat (seperti itu), kalau ada kandidat yang menjadi ‘calon boneka’, karena itu peraturan perundangan harus kita benahi. Bila memang orang itu sudah mayoritas di survei rakyat (daerah) menginginkan dia, kenapa tidak (tetap dilakukan pemilihan),” kata Zulkifli, di Jakarta, Selasa (28/7).
Menurut dia, pelaksana Pilkada sudah dapat menilai suatu calon, terlebih soal elektabilitasnya di masyarakat.
“Sehingga jika memang rakyat menginginkan kandidat itu, kok malah ga bisa nyalon (terhambat) karena tidak ada lawan. Tetapi kan Undang-Undang nya seperti itu. Karena itu perlu dibenahi peraturan perundang-undanganya,” tutur Ketua MPR RI itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang