Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berpandangan bahwa KPU seharusnya tetap melakukan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada), meski hanya ada satu calon saja atau ‘calon tunggal’.
Hal itu menyusul peraturan KPU (PKPU) yang menyatakan jika di suatu daerah hanya ada satu calon kepala daerah maka pelaksanaannya dapat ditambah waktu pendaftarannya atau mengikuti gelombang berikutnya.
“Mestinya jangan sampai aturan teknis (dalam PKPU) mengganggu masalah substansi dari sebuah demokrasi, biar saja yang calon tunggal (tetap) dipilih oleh masyarakat, jadi ada mekanisme itu,” ucap Fadli, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (27/7).
Menurut dia, tak baik jika menunda pelaksaan pilkada hanya karena persoalan calon tunggal, dan daerah tersebut menjadi ‘korban’ dengan tidak dipimpin oleh kepala daerah.
“Jadinya akan memunculkan pelaksana tugas (Plt) terus. Dan itu, saya kira akan sangat tidak bagus bagi daerah tersebut,”
“Tinggal kita serahkan kepada masyarakat di daerah apakah akan memilih dengan tetap menjalankan prosedur formalitas demokrasi yang harus diikuti. Tinggal dilihat berapa masyarakat yang memilih calon tersebut. Artinya harus diubah PKPU-nya, tetapi ini kan wacana yang perlu ada jalan keluarnya,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang