Jakarta, Aktual.com — Pernyataan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita yang menyebut hasil seleksi tim Pansel terhadap delapan nama calon pimpinan (Capim) KPK telah melanggar perundang-undangan, menjadi perhatian publik.

Terutama terkait dengan tidak terpenuhinya unsur penyidik dan penuntut umum dari delapan capim, seperti yang tertera dalam Pasal 21 ayat 4 UU No 20 Tahun 2002 tentang KPK.

Anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad berpandangan bahwa frasa dalam ketentuan UU a quo itu tidak dimaknai dengan masuknya unsur secara kelembagaan penyidik ataupun penuntut umum, dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan.

“Dalam ketentuan itu bunyinya seperti itu, tetapi kan pimpinan KPK itu ketika jadi komisioner, maka otomatis diberikan kewenangan untuk menjadi penyidik dan penuntut umum,” ucap Dasco, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (23/9).

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK pasal 21 ayat 4 menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum.

Dikatakan dia, bila ketentuan itu dibaca sebagai bentuk syarat dengan harus memasukan unsur dari pihak kepolisian dan kejaksaan, maka untuk apa kemudian dibuka seleksi calon pimpinan KPK secara terbuka.

“Kenapa tidak langsung dari unsur karir saja, tetapi ini kan kita membuka kesempatan kapada semua orang untuk berkontribusi melawan korupsi dengan menjadi capim KPK. Nah, kalau dia terpilih dari unsur mana saja, dengan ketentuan syarat dengan pengalaman di bidangnya beberapa tahun, atau berlatar belakang hukum dan berkecimpung dibidangnya berapa tahun,”

“Sehingga sepanjang memenuhi unsur itu, kemudian dia dijadikan capim KPK, langsung menurut UU dia itu adalah penyidik dan penutut umum, itu secara otomatis melekat unsur itu dalam pelaksanaan tugasnya,” ucap politikus Gerindra itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang