Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta akan mengembalikan pemberian hibah sebanyak 25 komputer dan 21 laptop yang berasal dari pihak swasta, PT Sampoerna Land.

Pasalnya, pihak KPU DKI kerap difitnah jika menerima bantuan yang sebelumnya untuk Pemprov DKI itu, dikhawatirkan berdampak pada independensi lembaga penyelenggara Pilkada tersebut.

“Saya rasa perlu dikembalikan, jika tidak sepertinya fitnahnya jauh akan lebih besar,” kata Ketua KPU DKI Sumarno di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (21/10).

Padahal, selama ini pihak KPU DKI Jakarta selalu meminta anggaran kepada pemerintah provinsi untuk pengadaan barang dan jasa. Termasuk gedung yang saat ini mereka tempati juga aset dari Pemprov DKI.

Sumarno menganggap hal itu wajar karena pemprov dalam UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu wajib memberikan bantuan yang diminta oleh KPU dan Bawaslu.

“Jangankan komputer, meja yang sekarang ini kami pakai juga bantuan dari Pemprov. Ini memang sudah sangat biasa dan wajar. Dalam undang-undang malah dikatakan wajib,” terang Sumarno.

Meski dirinya merasa apa yang telah diperbuat oleh Pemprov itu benar, namun pihaknya akan tetap mengembalikan komputer yang disebut-sebut berasal dari pihak PT Sampoerna Land.

“Waktu saya hampir habis untuk sekedar mengklarifikasi masalah komputer. Dari pagi ketemu pagi, perjalanan pergi ke kantor dan pulang selalu itu yang ditanya. Sudahlah kembalikan saja,” ujarnya.

Diketahui bahwa KPU DKI Jakarta pernah meminta bantuan sarana dan prasarana kepada Pemprov, sesuai dengan pasal 126 ayat 1-4 UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu yang isinya provinsi berkewajiban memfasilitasi kebutuhan penyelenggara pemilu setelah ada permintaan.

Namun, belakangan pihak-pihak tertentu mengatakan bahwa peminjaman fasilitas tersebut akan mempengaruhi independensi KPU dalam menyelenggarakan Pilkada DKI Jakarta.

Puluhan komputer pinjaman itu, menimbulkan polemik, pasalnya disebutkan seluruh komputer itu bersumber dari koefisien lantai bangunan PT Sampoerna Land untuk pemprov DKI Jakarta dan dipinjamkan kepada KPUD.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan