Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor. Namun di sisi lain, pemerintah juga menunda kebijakan simplifikasi tarif cukai rokokyang rencananya dijalankan sampai tahun 2021 mendatang.

Andriono menyayangkan pemerintah yang tidak meneruskan kebijakan simplifikasi karena rencana penggabungan Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin ke dalam satu tarif pun tertunda.

Secara tarif cukai per batang, perbedaaan antara SKM dan SPM untuk golongan I juga tidak terlalu berbeda jauh.

“SKM dan SPM sebenarnya ini sama saja dibuat dari mesin, bedanya SPM tidak ada cengkeh. SKM golongan I Rp 590 per batang dan SPM golongan I Rp 625 per batang, supaya lebih simpel dijadikan satu tarif,” tegasnya.

Ketua Formasi Heri Susianto menambahkan penundaaan penggabungan volume produksi SKM dan SPM sebanyak tiga miliar batang akan memberikan keleluasaan kepada pabrikan rokok besar multinasional untuk menikmati tarif cukai di golongan yang rendah.

“Karena itulah mestinya pemerintah tidak ragu-ragu dalam melakukan penyederhanaan layer tarif cukai,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid